Senin, 28 Februari 2011

Tersangka Teroris Medan Eks Napi Kasus Terorisme

Ilustrasi (Dok. Okezone)pemeriksaan malam ini, layak dijadikan bahan evaluasi dalam penanganan kasus-kasus terorisme. Mereka mengaku sudah pernah dihukum karena terlibat dalam kasus terorisme.

Dalam kaitan ini, proses deradikalisasi harus senantiasa dikedepankan dalam menangani para nara pidana kasus terorisme, sehingga setelah bebas mereka tidak kembali ke habitatnya, seperti kasus enam teroris Medan ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharudin Djafar kepada wartawan di Medan menyatakan bahwa para tersangka teroris sudah mengakui keterlibatannya dalam jaringan Aceh. “Mereka juga mengaku sudah pernah dihukum. Saat ini, para tersangka itu sudah teridentifikasi," ungkapnya di Medan, Minggu (10/4/2010) malam.

Pengakuan ini menguatkan dugaan sementara pihak kepolisian bahwa mereka terlibat dalam jaringan terorisme yang masuk ke wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Selain itu, mereka juga termasuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kasus terorisme.
Bekas luka tembak pada lengan kiri salah seorang tersangka, yakni Komarudin alias Abu Musa (35) juga menjadi bukti keterlibatan mereka dalam jaringan teroris. Luka tembak pada lengan warga Bandar Lampung tersebut diduga didapatkannya saat berusaha melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian di NAD.

Saat ini, lima tersangka telah dipindahkan ke Mapolda Sumut, setelah sebelumnya ditahan di markas Poltabes Medan. Sementara satu orang lagi terpaksa dirawat di RS Bhayangkara. “Saat ini, mereka ditangani oleh tim Densus," tambah Baharuddin.

Sementara itu, polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya. Mereka sempat kabur saat petugas hendak menangkap mereka di kawasan Taman Makam Pahlawan Medan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, sekira pukul 00.30 WIB dinihari tadi. Polda Sumut sudah mengintruksikan kepada jajarannya untuk mengintensifkan razia di wilayah hukum Sumut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar